Samarinda– Kapolresta Samarinda, Pol Hendri Umar mengajak masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua pada malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya mengikuti imbauan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda. Andi Harun terkait pelaksanaan takbiran.
“Jadi kami sarankan tidak ada takbir keliling dengan kendaraan, arak-arakan atau pawai kendaraan, karena itu bisa mengganggu keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan menjelang Idulfitri,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menyarankan masyarakat melaksanakan takbiran secara sederhana di lingkungan masing-masing, seperti di masjid, musala, atau kawasan perumahan.
“Bisa berkumpul bersama, takbir bersama, doa bersama, bahkan makan bersama di sana,” katanya.
Untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, Polresta Samarinda akan mengerahkan personel dalam jumlah besar pada malam takbiran. Aparat kepolisian akan melakukan patroli skala besar di seluruh wilayah Kota Samarinda.
“Pada malam takbiran nanti kami kerahkan personel yang cukup besar untuk melakukan patroli skala besar dan patroli dialogis. Targetnya tidak ada takbiran keliling,” tegas Hendri.
Apabila ditemukan kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, petugas akan mengambil tindakan dengan membubarkan kegiatan tersebut.
“Kalau ada takbiran keliling dengan kendaraan, akan kita bubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan takbiran dalam rangka perayaan Idulfitri dan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun, dijelaskan bahwa takbiran tetap diperbolehkan dilaksanakan di masjid, musala, langgar, maupun surau sebagai bentuk ungkapan syukur dan kegembiraan umat Islam menyambut hari raya.
Namun penggunaan pengeras suara di luar tempat ibadah dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita dengan volume paling tinggi 100 desibel agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pemerintah kota juga mengatur pelaksanaan takbiran keliling yang hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar tempat tinggal dan harus dilakukan dengan berjalan kaki, bukan menggunakan kendaraan bermotor.
