sukri.id
Samarinda

Pemkot Samarinda Umumkan 47 Nama yang Berhak Tempati Lapak Pasar Pagi

Teks: Disdag Samarinda bersama TAWP mencatat 47 Nama yang berhak Menempati Lapak tahap keempat

Samarinda – Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menata kembali tata kelola pedagang di bangunan baru Pasar Pagi terus bergulir. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda merilis daftar 47 nama pedagang yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan lapangan pada pendistribusian tahap keempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani didampingi Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Safarudin menegaskan rilis nama ini merupakan hasil dari proses penggodokan yang sangat selektif. Data tersebut tidak hanya merujuk pada database internal, tetapi juga hasil kroscek dari posko aduan masyarakat.

“SOP kerja kami tetap tegak lurus pada Instruksi Wali Kota tanggal 11 Februari lalu. Hari ini, tepat jam tiga sore, kami tempelkan 47 nama yang berhak mendapatkan kunci di lokasi Pasar Pagi. Ini adalah upaya kami untuk memastikan seluruh ruang kosong di pasar segera terisi oleh mereka yang benar-benar berhak,” ujar Nurrahmani di hadapan awak media Rabu 11 Maret 2026.

Nurrahmani menjelaskan bahwa proses menuju tahap keempat ini memakan waktu karena Disdag harus memastikan keakuratan data di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan, di mana satu nama memiliki banyak lapak namun tidak digunakan untuk berdagang secara aktif.

Pemerintah memprioritaskan pedagang yang memegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) atau Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang secara nyata (real) berjualan dan tertib membayar retribusi daerah, baik retribusi harian maupun retribusi aset.

“Kami harus teliti di lapangan. Pak Wali berpesan agar tidak keluar dari koridor lima item instruksi tersebut. Lapak diberikan kepada yang memang aktif berjualan, bukan untuk investasi atau didiamkan saja,” tambahnya.

Bagi pedagang yang namanya telah tercantum, Disdag telah menyiapkan skema pengambilan nomor undian yang tertib. Mulai besok, pedagang diminta mendatangi kantor Dinas Perdagangan dengan membawa dokumen persyaratan.

Prosesnya dimulai dengan verifikasi ulang SKTUB, kemudian pedagang wajib membayar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti komitmen terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pedagang baru diperbolehkan mengambil nomor undian untuk menentukan posisi lapak dan dilanjutkan dengan serah terima kunci di lokasi pasar.

Related posts

Andi Harun: Calon KKSS Harus Seperti Kayu yang Lurus dan Matang, Bukan Kayu yang Masih Muda

Andi

Pemkot Samarinda Lakukan Pengawasan Terhadap Pom Mini

Andi

Sosok Meiliana di Mata Kadinkes Kaltim

Dinda