sukri.id
Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata

Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata saat menjelaskan kepada awak media

Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) kawasan pergudangan di Jalan Pangeran Suryanata. Aksi ini terkait laporan masyarakat adanya dugaan limbah lingkungan yang diakibatkan pembangunan gudang.

.Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Samarinda berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Fokus pertama dalam sidak ini adalah pemeriksaan dokumen administrasi bangunan. Aris menyoroti adanya beberapa unit gudang yang telah mengalami renovasi dan perubahan bentuk fisik secara signifikan.

Tentu ini, memicu pertanyaan apakah pemilik telah memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi eksisting saat ini.

“Fokus kita adalah mempertanyakan masalah izinnya, baik itu IMB maupun PBG-nya. Karena tadi kita lihat ada gudang yang sudah berubah bentuk, itu harus dipastikan apakah izinnya sudah sesuai atau belum,” ungkap Aris Mulyanata saat diwawancara pada Selasa, 10 Maret 2026.

Namun, temuan yang paling mengejutkan tim Komisi I, adanya fasilitas guest house atau penginapan yang beroperasi di dalam zona pergudangan tersebut.

Aris menekankan bahwa integrasi hunian komersial di area industri sangat riskan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Yang menarik, di dalam kawasan ini justru ada guest house. Ini poin krusial yang akan kita dalami bersama instansi terkait, apakah secara aturan diperbolehkan ada penginapan di tengah kawasan pergudangan seperti ini,” tambahnya.

Setelah meninjau bagian belakang kawasan, Aris menemukan bahwa sistem drainase dan kolam retensi yang ada tidak berfungsi optimal. Penumpukan sedimen yang tidak dibersihkan membuat kolam penampung air tersebut kehilangan daya tampungnya.

“Kita lihat kolam retensinya tidak maksimal fungsinya. Seharusnya sedimennya dibersihkan dulu secara rutin. Jangan sampai izin keluar tapi aspek lingkungan diabaikan, yang akhirnya merugikan masyarakat luas karena berkurangnya daerah resapan,” tegas Aris.

Lantaran pemilik lahan tidak berada di tempat saat sidak berlangsung, Komisi I belum mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, apakah atas nama pribadi atau badan hukum (PT).

Related posts

Neneng Janji Audit Aset Kendaraan Dinas Pemkot Samarinda Satu Minggu Kelar

Dinda

Hindari Kebocoran, Pengelolaan Parkir GOR Segiri Diserahkan Kepihak Ketiga

sukri.id@gmail.com

Samarinda Mentransformasi Sampah Jadi Energi Listrik

Dinda