sukri.id
Samarinda

Samarinda Mentransformasi Sampah Jadi Energi Listrik

Teks: Plt. Kepala Dinas DLH kota Samarinda, Sularso (foto_msi)

Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda kini tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi limbah rumah tangga menjadi sumber energi terbarukan melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pemkot Samarinda menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) guna menjamin ketersediaan bahan baku sampah yang mencukupi ambang batas operasional teknologi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengungkapkan kolaborasi lintas daerah ini merupakan mandat langsung dari regulasi pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan investasi energi hijau.

“Hari ini penyusunan draf perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Pemkab Kukar. Draf itu berkaitan dengan aglomerasi atau kerja sama pemenuhan kebutuhan sampah untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan lokasinya di TPA Sambutan,” ujar Suwarso saat ditemui usai rapat tersebut pada Senin, 6 April 2026.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proyek PSEL dengan skala besar memerlukan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Saat ini, Kota Samarinda baru mampu menyumbang sekitar 660 ton sampah per hari berdasarkan data timbangan riel di TPA. Artinya, terdapat defisit sekitar 340 ton yang harus ditutupi dari wilayah penyangga.

Suwarso menjelaskan bahwa beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara yang berbatasan langsung dengan Samarinda diproyeksikan menjadi pemasok utama untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Timbulan sampah kita 660 ton, berarti dibutuhkan sekitar 340 ton dari daerah lain yang berbatasan langsung. Misalnya beberapa kecamatan di Kukar seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sanga-Sanga, dan Loa Janan,” rincinya mengenai peta aglomerasi sampah tersebut.

Sebagai bukti keseriusan dalam menggarap proyek mercusuar ini, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan 11 dokumen krusial yang dipersyaratkan oleh Kementerian LHK. Dokumen-dokumen ini mencakup aspek legalitas, teknis, hingga dukungan politik dari legislatif.

Draf PKS yang sedang digodok juga mencantumkan klausul ketat mengenai sanksi jika salah satu pihak gagal memenuhi kuota sampah yang telah disepakati.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas produksi listrik di masa depan agar mesin pengolah tidak kekurangan bahan baku.

“Termasuk di situ disertakan sanksi pihak kesatu dan pihak kedua apabila tidak terpenuhi kebutuhan sampah, sanksinya apa, itu pasti digodok. Untuk menjaga kontinuitas, harus diberikan tambahan 10 persen dari target 1.000 ton itu sebagai cadangan atau buffer,” tambah Suwarso.

Related posts

Ramadan Sepuluh Terakhir, Pengunjung Wisata Belanja GOR Segiri Mulai Berkurang

Dewi

Andi Harun Telusuri Lambatnya Surat Penunjukan Pj Samarinda

Dinda

Alimuddin Latief Minta LBH KKSS Sebagai Senergi Penguatan Advokasi Hukum di Kaltim

Andi