sukri.id
585 Kali Dibaca
Ekonomi

Pajak Kendaraan di Kaltim Surplus Rp85,9 Miliar

Teks: Kepala Bapenda Kaltim Ismiati

Samarinda –Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),di Kaltim mencatat surplus hingga Rp85,9 miliar pada 2024 dari kendaraan baru. Lonjakan ini mencerminkan daya beli masyarakat yang terus meningkat, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pembangunan IKN.

“Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi katalisator utama pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur (Kaltim),”ungkap Ismiati Kepala Bapenda Kaltim kepada awak media, Kamis(2/1/2025).

Pencapaian surplus ini melampaui target yang disusun berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Menurutnya, peningkatan ini didukung oleh kebutuhan kendaraan untuk mendukung berbagai proyek dan aktivitas di sekitar kawasan IKN.

“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN memerlukan kendaraan untuk operasional, sementara masyarakat juga semakin banyak membeli kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis,” terangnya.

Di balik keberhasilan ini, Bapenda Kaltim menghadapi tantangan besar dalam hal akurasi data kendaraan. Saat ini, sekitar 40 persen kendaraan di Kaltim tidak tercatat aktif di sistem. Hal ini disebabkan berbagai alasan, seperti kendaraan yang rusak, hilang atau berpindah kepemilikan.

“Tahun lalu, kami memulai program pencocokan data di Penajam Paser Utara (PPU) dan pada tahun ini kami akan memperluas cakupan dengan program Data Desa Presisi, guna memastikan validitas data kendaraan,” ujar Ismiati.

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, Bapenda Kaltim tengah merancang layanan inovatif berupa ‘Samsat Sungai’ dan ‘Samsat Speedboat’. Layanan ini akan menyasar daerah seperti Maratua dan Derawan, yang selama ini sulit diakses melalui jalur darat.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa terkendala oleh geografis. Dengan begitu, potensi pajak dapat dioptimalkan,” tegas Ismiati.

Sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak, Kaltim telah menerapkan tarif PKB terendah di Indonesia. Pendapatan yang diperoleh langsung dialokasikan untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sistem split billing akan mulai diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Related posts

Bisnis Bagi Generasi Gen Z Perlu Strategi Matang

Andi

Melindungi Konsumen Asuransi, OJK Terbitkan POJK 34

admin2

Hindari Kebocoran, Ronal Minta Sistem Parkir Dievaluasi

Athirah

Leave a Comment