sukri.id
Kaltim

Upaya Pembinaan, Kesbangpol Kaltim Kumpulkan Ormas

Teks: Suasana kegiatan silaturahmi dan coffee morning Kesbangpol Kaltim bersama ratusan ormas di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Senin 13/4/2026

Samarinda- Dalam upaya pembinaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur menggelar kegiatan silaturahmi dan coffee morning bersama ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin 13 April 2026, di Gedung Olah Bebaya, Samarinda.

Kegiatan yang diklaim sebagai upaya mempererat hubungan dan memperkuat tata kelola organisasi tersebut berlangsung di tengah mencuatnya rencana aksi demonstrasi besar di Kota Samarinda pada 21 April mendatang.

Plt Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Kaltim Tri Atmaji menegaskan agenda tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin pemerintah terhadap organisasi masyarakat, khususnya dalam aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam tata kelola organisasi yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah mendorong ormas untuk lebih tertib dalam pelaporan kegiatan serta melakukan pembaruan data organisasi secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait prosedur pelaporan dan administrasi organisasi, sehingga keberadaannya diakui secara formal dan dapat berperan dalam pembangunan daerah,” katanya.

Masih terdapat sejumlah ormas yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban administratif, seperti pelaporan kegiatan dan pembaruan data kelembagaan. Karena itu, forum seperti ini dinilai penting sebagai ruang edukasi dan konsolidasi.

“Harapannya, ormas tidak hanya aktif secara kegiatan, tetapi juga tertib secara administrasi. Karena itu menjadi dasar dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia katakan, landasan hukum yang menjadi dasar pembinaan ormas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas di lingkungan pemerintah daerah.

“Undang-undang tersebut menjamin kebebasan berserikat, namun juga mengatur hak dan kewajiban ormas agar tetap sejalan dengan Pancasila dan tidak mengancam kedaulatan negara,” tegasnya.

Peserta juga diberikan ruang diskusi dan tanya jawab terkait berbagai persoalan yang dihadapi organisasi di lapangan, termasuk mekanisme pelaporan, legalitas, hingga peran ormas dalam pembangunan daerah.

Related posts

Gubernur Kaltim Sebut Jembatan Nibung Ada Akses Ekonomi yang Terbuka

Mohammad

Sinergi Polri dan Media, JMSI Kaltim Tegaskan Kondusivitas Daerah Harus Dijaga

Dinda

Beras BasahTawarkan Panorama dan Sensasi Adrenalin

Dinda