sukri.id
Kaltim

Masa Kontrak Mau Habis, DPRD Kaltim Cek Mal Lembuswana

Teks: Ketua Komisi II, didmapngi Wakil Ketua Ekti dan Anggota DPRD Kaltim saat Meninjau Mal Lembuswana (fot_msi)

Samarinda – Masa kontrak mau habis, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan pengecekan Mal Lembuswana. Pengecekan tersebut untuk  memastikan kondisi terkini serta mengevaluasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang masa kontraknya akan berakhir pada 26 Juli 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin menyoroti berakhirnya masa kerja sama pengelolaan yang telah berlangsung sekitar 30 tahun atas aset seluas kurang lebih tujuh hektare itu.

Ia menegaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk aspek legalitas dan sistem pengelolaan selama ini.

“Hari ini kita turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Mal Lembuswana yang kontraknya akan berakhir pada 26 Juli 2026. Ini aset pemerintah provinsi yang sudah dikelola sekitar 30 tahun, sehingga perlu kita pastikan bagaimana kondisi dan pengelolaannya,” ungkap Sabarudin, Senin, 6 April 2026.

Hasil tinjauan lapngan menunjukkan perlunya langkah strategis ke depan agar aset tersebut tidak kehilangan nilai ekonominya, mengingat posisinya yang berada di pusat Samarinda dan memiliki akses yang sangat strategis.

“Ini adalah aset yang dulu menjadi ikon di zamannya. Lokasinya sangat strategis dan aksesnya mudah ke mana-mana. Artinya, potensi untuk dikembangkan kembali masih sangat besar,” katanya.

Seiring berakhirnya kontrak, DPRD membuka sejumlah opsi pengelolaan, mulai dari renovasi, pengembangan ulang konsep pusat perbelanjaan, hingga kemungkinan pelelangan pengelola baru melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

“Kita akan kaji beberapa opsi, apakah dilakukan renovasi, pengembangan kembali, atau melalui mekanisme lelang untuk pengelola baru. Semua ini harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,”terangnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan pengelola lama masih menunjukkan minat untuk kembali mengelola kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus melalui mekanisme yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.

“Pengelola lama masih berminat, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme, termasuk kemungkinan lelang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah masa kontrak berakhir, aset tersebut akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum ditentukan skema pengelolaan selanjutnya, termasuk kemungkinan penugasan kepada BUMD.

“Setelah kontrak berakhir, aset ini akan kembali ke pemerintah provinsi. Selanjutnya bisa saja diserahkan kepada BUMD seperti MBS untuk dikelola, sambil melihat pola kerja sama yang paling tepat,” jelasnya.

Terkait skema kerja sama, DPRD juga membuka kemungkinan penggunaan pola build operate transfer (BOT) atau skema lain yang dinilai lebih menguntungkan daerah dalam jangka panjang.

“Lahan ini milik pemprov, sementara bangunan sebelumnya dibangun oleh pihak swasta. Ke depan, pola kerja sama bisa kita evaluasi, apakah tetap BOT atau ada skema lain yang lebih optimal,” katanya.

Related posts

Neni Moerniaeni Ajak Anak Yatim Belanja ke Mal Ramayana

Andi

 Kemenham Kaltim Fokus Pada Hak Kesehatan Bagi Warga

Athirah

Pemkot Bontang Targetkan Stunting Turun Hingga12,5 Persen

Andi