Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) mulai mengambil langkah represif untuk menertibkan kendaraan yang menghuni marka jalan secara permanen atau parkir menginap tanpa izin.
Tindakan tegas berupa penggembosan ban hingga penempelan stiker khusus kini menjadi senjata utama otoritas setempat untuk mengembalikan fungsi jalan dan menata estetika kota.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar mengungkapkan tindakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan juru parkir (jukir), mengenai kendaraan yang terparkir 24 jam penuh di atas marka jalan, terutama di kawasan komersial.
Banyak pemilik kendaraan yang merasa tidak bersalah karena telah memarkirkan kendaraannya di dalam garis marka. Namun, Boy menjelaskan adanya batasan waktu yang sering kali diabaikan oleh masyarakat.
“Kemarin ada yang tidak terima karena dia merasa parkir sesuai marka. Padahal, kami melaksanakan kegiatan itu di atas jam 10 malam. Otomatis dia sudah masuk ke tahapan parkir berlangganan menginap,” ungkap Boy saat diwawancara pada Senin, 6 April 2026.
Selain itu, ia merincikan terdapat dua pembagian sistem parkir di Samarinda. Parkir Berlangganan Biasa berlaku untuk penggunaan fasilitas parkir dari pagi hingga batas waktu pukul 22.00 Wita.
“Parkir berlangganan menginap berlaku secara khusus mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita,”ucapnya.
Ia menekankan tarif untuk parkir menginap ini jauh lebih mahal karena menggunakan fasilitas umum sebagai area parkir pribadi dalam waktu yang lama.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah kebijakan Dishub mengenai stiker pelanggaran. Berbeda dengan stiker peringatan biasa, stiker yang akan ditempelkan pada kaca kendaraan pelanggar didesain sedemikian rupa agar sangat sulit untuk dibersihkan.
“Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Itu sebagai efek jera juga,” tegas Boy.
Namun demikian, Dishub tidak akan membantu melepaskan stiker tersebut meskipun pemilik kendaraan telah membayar denda.
“Kalau kita juga akhirnya datang terus melepas, saya rasa fungsi dari hukuman atau tindakan atas sanksi itu tadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi bagian dari kesulitan melepaskan stiker itu pun sebenarnya bagian dari sanksi yang kita berikan, selain daripada denda,”terangnya.
Menurutnya, operasi penertiban ini difokuskan pada titik-titik krusial yang dikenal padat aktivitas pertokoan, di mana banyak warga memarkirkan kendaraan di jalan karena tidak memiliki garasi pribadi.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama meliputi, sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Hidayatullah, dan Kawasan Panglima Batur.
“Jangan lantas kemudian kebetulan di depan rumahnya ada marka parkir, dia bisa pakai 24 jam bahkan tidak bergerak itu mobilnya,” kata Boy.
