sukri.id
Kaltim

Pemprov Kaltim akan Ambil Alih Mal Lembuswana

Teks: Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir Saat Wawancara, Minggu 29/3/2026. (foto_msi))

Samarinda– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akan mengambil alih pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda, seiring berakhirnya masa kerja sama skema Build Operate and Transfer (BOT) pada pertengahan 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan Mal Lembuswana merupakan aset pemerintah yang selama ini terikat perjanjian kerja sama dan akan segera kembali sepenuhnya ke Pemprov Kaltim.

“Mal Lembuswana ini adalah aset yang sudah melalui perikatan, dan dalam waktu dekat akan berakhir. Pemprov Kaltim sedang melakukan pendataan aset yang akan diserahkan,” ungkap Muzakkir kepada awak media, Minggu 29 Maret 2026.

Ia katakan, proses inventarisasi mencakup pendataan jumlah unit usaha hingga penilaian nilai aset yang akan dicatat sebagai barang milik daerah.

“Asetnya ada kurang lebih 150 kios. Nanti semuanya akan diserahkan ke pemerintah provinsi beserta nilai asetnya,” jelasnya.

Menurutnya, nilai aset tersebut belum final dan masih akan melalui proses audit untuk memastikan kesesuaian data sebelum resmi dicatat.

“Nanti nilainya akan diaudit dulu. Kita pastikan berapa sebenarnya nilai aset yang diserahkan,”terangnya.

Selain itu, tahapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses administrasi yang cukup panjang sebelum pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

“Setelah itu, pemerintah provinsi akan melakukan mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Tahapannya masih banyak, sekarang kita fokus finalisasi identifikasi dan penilaian aset,” ungkapnya.

Namun demikian, meski proses pengalihan tengah berjalan, aktivitas di Mal Lembuswana dipastikan tetap berlangsung normal. Pemerintah tidak ingin proses administrasi mengganggu kegiatan ekonomi para pelaku usaha di dalamnya.

“Pelaksanaannya masih berjalan, masyarakat masih menggunakan. Kita tidak ingin itu terhenti, tapi prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait sosialisasi kepada para tenant, ia menyebut komunikasi telah dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.

“Sudah sering dilakukan rapat-rapat teknis melalui Biro Ekonomi. Penanggung jawabnya di sana, kami di BPKAD fokus di sisi aset,” jelasnya.

Adapun skema pengelolaan setelah aset kembali ke Pemprov masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah opsi terbuka, mulai dari mekanisme lelang hingga kemungkinan pelibatan perusahaan daerah.

“Nanti mekanismenya bisa melalui lelang atau kebijakan lain, termasuk kemungkinan melibatkan perusda. Itu masih berjalan,” terangnya.

Related posts

Range Rover Batal Dibeli, Pemprov Kaltim Kembalikan Uang Rp7,5 Miliar ke Kas Daerah

Dinda

Pemkab Mahulu Jajaki Kerja sama Peningkatan ASN

Dinda

JMSI Kaltim Sebut Humas OPD Bukan Sekadar Penulis Tapi Wajib Verifikasi

Dinda