sukri.id
Samarinda

Akun Medsos Anak di Bawah Umur 16 Tahun akan Diblokir

Teks: Kadis Kominfo Faisal (foto_Mimin)

Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Diharapkan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.dan membatasi kepemilikan akun media sosial  bagi anak yang berada di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Laman Instagram Menkomdigi yang menyebut pemerintah mengambil langkah tegas karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.

Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan platform digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap masyarakat dapat mematuhinya demi melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.

“Semoga bisa kita patuhi bersama bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun pada platform yang berisiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

Langkah tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berdasarkan usia.

Meski diakui implementasinya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko digital.

Related posts

Antusiasme Tinggi, Beduk Harapan Baru Berhasil Kumpulkan Warga

Dinda

Komisi III DPRD Samarinda Sidak Kawasan Citra Niaga Kabel Semrawut

Mohammad

Pesona Cafe di Pelita 3 Gagal Disegel

Andi