Samarinda –Disporapar Samarinda membuat kerja sama dengan pihak ketiga dan memberikan kewenangan penuh untuk mengatur pengelolaan parkir GOR Segiri Samarinda. Sistem pengelolaan parkir di GOR Segiri yang sebelumnya menggunakan cashless harus dihentikan sementara, diganti menjadi karcis yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Kita membuat kerja sama kepada pihak ketiga, kita berikan kewenangan sepenuhnya kepada perusahaan untuk melakukan pengelolaan di GOR Segiri,” ungkap Muslimin saat ditemui di kantornya Jumat, 6 Maret 2026.
Tingginya volume kendaraan yang masuk ke GOR Segiri selama bulan puasa dinilai akan memicu kemacetan panjang jika tetap memaksakan sistem cashless yang membutuhkan waktu transaksi lebih lama.
”Selama bulan puasa ini mereka pakai karcis untuk mempercepat alur kendaraan. Kalau pakai cashless, antreannya bisa sangat panjang karena satu kendaraan bisa memakan waktu 30 detik sampai 1 menit,” ungkap H Muslimin.
Dari sisi pengelola ada kelemahannya, pengelola parkir yang dikelola pihak ketiga, tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang. Sementara Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, pihak ketiga harus bertanggung jawab.
Dalam perda tersebut diatur, pengelola pihak ketiga wajib dan bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan kawasan khusus parkir.
Selain itu, diatur dalam Bab 26 tentang Kewajiban Pemegang Izin pada Pasal 41 huruf H, dikatakan bahwa pemegang izin wajib dan bertanggung jawab atas penggantian kehilangan kendaraan bermotor dan atau barang lainnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Disporapar Kota Samarinda, Muslimin berjanji akan melakukan evaluasi dan menegur pihak pengelola.
Ia menegaskan bahwa meskipun faktor keamanan sering kali menjadi kekhawatiran pengelola akibat maraknya pencurian helm di Samarinda, aturan tersebut tetap akan ditinjau kembali agar tidak terkesan lepas tangan terhadap keamanan pengunjung.
”Ini menjadi catatan bagi kami, untuk memanggil mereka. Kita akan evaluasi kinerjanya, termasuk memperbaiki tiket masuk agar masyarakat tetap merasa nyaman,” jelas Muslimin.
Selain itu, Muslimin menjelaskan bahwa kerja sama ini menggunakan sistem bagi hasil dengan proporsi 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh biaya operasional, mulai dari sumber daya manusia hingga peralatan, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ketiga.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan menertibkan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
”Dulu kita tidak dapat apa-apa karena banyak kebocoran. Atas arahan wali kota, kita bekerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan lebih profesional dan kita tidak perlu lagi turun ke lapangan untuk menghadapi pungli yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
