Samarinda – Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan, mengenai rencana pemerintah untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar selama ramadan, akhirnya batal.
Isu ini menjadi berita hangat dan menjadi polemik di kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia termasuk Kota Samarinda. Apakah keputusan ini bermanfaat bagi para siswa siswi di bangku sekolah?.
Sukri, Ketua JMSI Kaltim mengatakan libur selama satu bulan penuh tersebut justru berdampak negatif bagi kegiatan belajar mengajar, karena dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar kurang efektif dan terganggu.
“Rencana libur satu bulan ini menurut saya merugikan para siswa karena dengan adanya libur ini kegiatan belajar mengajar akan terhenti dan dapat mengganggu semangat belajar. Tetapi kembali lagi kepada pemerintah selaku pemangku kuasa.” ungkap Sukri saat mengisi latihan jurnalistik di SMAN 14 Samarinda, pada pada Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, ungkap Sukri, proses belajar mengajar saat ramadan ada seninya, yang belum tentu suasananya seperti ramadan.” Kalau bulan-bulan biasa menurutnya sudah hal biasa tapi di bulan ramadan lain suasananya.
“Ada pesantren kilat, bazar ramadan, ini yang membedakan dengan ramadan,”pesannya.
Sementara itu, masyarakat Samarinda juga memberikan respons beragam terhadap kebijakan ini. Ada yang mendukung keputusan pemerintah untuk tidak memberikan libur penuh, dengan alasan agar siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa jeda panjang.
“Namun, ada pula yang mengusulkan agar libur diberikan sebagian, misalnya hanya pada pekan terakhir menjelang Idulfitri,”ungkap Ratu.
Keputusan ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pendidikan dan ibadah selama bulan Suci Ramadan tanpa mengorbankan salah satu aspek penting yakni pendidikan.
“Pemerintah diharapkan dapat terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini di lapangan agar berjalan lancar dan efektif,”tutup Ratu.
Sementara pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/320/SJ dan ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025.
Dari tujuh ketentuan dalam surat edaran tersebut, salah satunya mengatur pembelajaran tetap dilaksanakan di sekolah dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Edaran tersebut mengatur pembelajaran tentang Ramadan 2025, sesuai kalender pemerintah tentang awal ramadan, Idulfitri dan cuti bersama/libur Idulfitri di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, diatur sebagai berikut:
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.