sukri.id
552 Kali Dibaca
Daerah

Disperindagkop Kaltim Temukan Air Kemasan Isi Ulang Ilegal

Teks: Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih

Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran air kemasan ilegal di Samarinda.

Praktik ilegal ini melibatkan pengemasan air isi ulang menggunakan galon bermerek tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penemuan ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan perdagangan barang menjelang akhir tahun, di mana intensitas pengawasan barang dan jasa ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih mengungkapkan praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO. Jika ada pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).

Kasus serupa ditemukan di Kabupaten Kutai Barat, di mana produk air isi ulang ilegal berhasil ditarik dari peredaran. Penanganan ini dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan.

Heni menambahkan, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha yang terlibat untuk diberikan edukasi mengenai dasar hukum dan dampak negatif dari pelanggaran tersebut.

“Jika mereka berkomitmen untuk berubah sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Heni.

Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop UKM tidak hanya berfokus pada produk air kemasan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap pencantuman label, masa kedaluwarsa dan komposisi barang.

Ia mengakui pengawasan produk di Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia. Namun, kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami terus berupaya agar pengawasan ini berjalan efektif, meski dengan keterbatasan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dan legal,” ujar Heni.

Related posts

Gibran Kunjungi Pukesmas Remaja Pantau CKG

Athirah

Tingkat Kemiskinan Kaltim 5,78 Persen

Ayak

Seno Aji Minta IAGI Terlbat Dalam Pembangunan di Kaltim

admin2

Leave a Comment