sukri.id
615 Kali Dibaca
Daerah

Tahun Depan UMK Samarinda Rp3,7 Juta

Teks: Andi Harun

Samarinda – Tahun depan upah minimum Kota Samarinda sebesar Rp3,7 juta, setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi menetapkan yang sebelumnya Rp3,4 juta.

Menurut Andi Harun, penetapan ini mengikuti arahan nasional yang mengamanatkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Angkanya sudah saya tanda tangani, kurang lebih Rp3,7 juta. Ini hasil kajian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama stakeholder terkait,” ujar Andi Harun belum lama ini.

Keputusan ini, ditegaskan AH, bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan di tingkat daerah. Ia menegaskan kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada arahan pemerintah pusat.

“Instruksi pusat jelas, kenaikan 6,5 persen wajib diterapkan. Kita tidak berbicara lagi soal sesuai atau tidak,” terangnya.

Meski mengikuti kebijakan pusat, Andi Harun mengaku memahami keluhan dari para pengusaha di Samarinda yang merasa beban operasional akan semakin berat. Ia menyarankan agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat lebih aktif memperjuangkan kepentingan pengusaha di tingkat nasional.

“Harusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional, bukan membebankan daerah,” jelasnya.

AH juga berharap agar para pelaku usaha dan pekerja di Samarinda dapat menerima keputusan ini dengan bijak, mengingat kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan ekonomi daerah.

Related posts

Kemenkum Ambil Bagian di Pameran Kampung Hukum

Athirah

Kanwil Kemenkum Kaltim Dukung Penyusunan Pergub Bantuan Biaya Rumah MBR

admin2

JMSI Jateng Terbentuk, Agus Sunarko Terpilih Secara Aklamasi

Athirah

Leave a Comment