sukri.id
588 Kali Dibaca
POLITIK

Tunggu MK, KPU Kukar Belum Menetapkan Pemenang Pilkada

Teks : Pasangan Bupati dan wakil Bupati Kukar

Kukar-Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menetapkan pemenang hingga seluruh proses hukum selesai, dan masih nunggu putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kami menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, karena putusannya bersifat final dan mengikat. Saat ini, ada dua gugatan dari paslon yang sedang diproses,” ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan Kukar juga diketahui bukan satu-satunya daerah yang tengah diproses MK, banyak wilayah lain yang turut berhadapan dengan sengketa hasil pilkada kali ini.

Lebih lanjut,  Rudi menjelaskan dua gugatan yang terdaftar berasal dari pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais serta pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Keduanya mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara pasca-pemungutan yang diumumkan oleh KPU Kukar,”terangnya.

Proses pendaftaran gugatan telah dilakukan melalui sistem elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada 18 Desember 2024, yang merupakan batas akhir pelaporan. Berdasarkan aturan yang berlaku, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk memutuskan perkara sengketa hasil pilkada.

“Karena MK lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan perselisihan hasil pilkada. Kami menunggu putusan final dari mereka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,”jelas Rudi.

Penundaan ini secara langsung berdampak pada tahapan berikutnya, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih. Rudi menegaskan bahwa meskipun situasi ini menunda proses pemerintahan, langkah tersebut penting untuk memastikan keabsahan hasil pilkada.

“Kami memahami bahwa masyarakat menginginkan kejelasan, namun menghormati proses hukum adalah bagian dari demokrasi. Legalitas dan keadilan jauh lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Rudi juga memastikan bahwa KPU Kukar tetap bekerja sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersabar menunggu putusan MK.

KPU Kukar berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum di MK dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan tahapan Pilkada Kukar dapat dilanjutkan setelah adanya keputusan final.

“Kami memahami bahwa penundaan ini berdampak, tetapi proses ini penting sebagai bagian dari mekanisme demokrasi guna menjamin keadilan dan legalitas hasil Pilkada di Kukar,” tuturnya.

Berlarutnya penetapan pemenang Pilkada Kukar menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan demokrasi di Indonesia.

Related posts

Bawaslu Samarinda Ajak Media Menangkal Hoaks Pilkada 2024

Andi

Ricuh Debat Cagub Kaltim, Sudarno Berikan Klarifikasi

Athirah

KPID Kaltim Perketat Pengawasan Iklan Kampanye di Media Digital

Andi

Leave a Comment