sukri.id
641 Kali Dibaca
Nasional

Kenaikan Pajak 2025, Pemerintah Perlu Antisipasi Efeknya

Teks: Susasana diskusi Tentang Kenaikan Pajak

Jakarta – Pemerintah diminta bisa menyiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi implikasi  kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan tersebut tentunya akan memiliki pengaruh terhadap perekonomian.

Ahli pemodelan ekonomi dan perdagangan internasional INDEF, Ahmad Heri Firdaus dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 mengungkapkan kebijakan menaikkan pajak ini seperti mengambil madu, tapi jangan sampai terganggu lebahnya.

Implikasi kenaikan pajak, menurut Firdaus, secara langsung akan mempengaruhi sisi konsumsi. “Kenaikan pajak bisa berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Selain itu juga akan berpengaruh di sektor tenaga kerja, bisa terjadi pengurangan jam kerja atau penurunan pendapatan,” katanya.

Implikasinya, tingkat konsumsi bisa turun dan ini bisa mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi, akan berpengaruh Kembali ke daya beli.

“Alur ini akan terus melingkar-lingkar seperti ini,” ungkap Firdaus.

Intinya, kata Firdaus, kebijakan fiskal ekspansif ini, seperti kenaikan pajak, bisa “mengerem ekonomi”.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengingatkan bahwa menaikkan pajak, bukan satu-satunya cara untuk menaikkan pendapatan pendapatan negara.

Menurut Salamuddin Daeng, kondisi keuangan negara memang sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah yang lebih berani dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Pajak itu seharusnya pendapatan sekunder. Pendapatan besar yang bisa dihimpun oleh negara adalah sumber daya alam,”ungkapnya..

Ditegaskan, Indonesia adalah negara yang kaya dengan SDA. Ini merupakan kekayaan yang bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara, dan kemakmuran rakyat. Persoalannya, hal ini bisa dilakukan karena sistem keungan negara yang belum berubah.

Menurut Salamuddin, untuk meningkatkan pendapatan negara, yang harus dilakukan adalah mengubah sistem. “Bukan meneruskan sistem lama yang terbukti belum berhasil,” katanya.

Salah satu yang bisa dilakukan, menurut Salamuddin, adalah penerapan sistem bagi hasil di sektor SDA. “Pendapatan negara bisa dilakukan dengan sistem bagi hasil, bukan pajak.,”tutupnya.

Related posts

Bandara Soekarno Hatta Beroperasi 24 Jam Selama Libur Nataru

admin2

Wamenkum Edward: Jadi Pemimpin Harus Visioner

Athirah

Dahlan Iskan Masuk 18 Daftar Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028

Andi

Leave a Comment