Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, meyakini Upah Minimal Provinsi (UMP) Kalimantan Timur, ada kenaikan. Dimana saat ini sedang dibahas.
Akmal mengatakan keputusan kenaikan UMP Kaltim akan diumumkan sebelum batas waktu pada Desember 2024. “Rapat koordinasi dengan asosiasi buruh dan pengusaha telah digelar untuk membahas kebijakan UMP baru,” ungkap Akmal pada Jumat (29/11/2024).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah melakukan pembahasan intensif terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Pembahasan UMP, dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan buruh.
UMP merupakan salah satu instrumen vital untuk menjamin kesejahteraan pekerja di daerah. Setiap tahun, kenaikan UMP menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi lokal dan kesejahteraan buruh.
Pemprov Kaltim berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dan transparan, melibatkan semua pihak terkait.
Dengan demikian, keputusan tersebut dapat langsung diterapkan mulai Januari 2025. “Tahapan penetapan UMP masih berlangsung dan setelah diputuskan, UMP baru akan mulai berlaku,” terang Akmal.
Menyikapi keterlambatan akibat belum ada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Akmal menganggap hal itu wajar mengingat adanya pergantian menteri baru.
“Menterinya baru, kita beri waktu agar mereka dapat menyesuaikan dulu,” ungkap Dirjen Otda Kemendagri itu.