sukri.id
Kesehatan

Samarinda Tolak Redistribusi JKN, Ismed Tunggu Respons Provinsi

Teks: Kadis Kesehatan Kota samarinda,Ismed Kusasih

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekitar 49.472  dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menyatakan posisi pemerintah kota telah disampaikan secara jelas oleh wali kota dan menjadi sikap resmi daerah.

“Semua sudah disampaikan wali kota dan sudah jelas. Itu saja,” ungkapnya dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2026.

Pernyataan tersebut merupakan rujukan utama pemerintah kota dalam menyikapi polemik redistribusi kepesertaan JKN yang rencananya mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Ismed mengungkapkan pemerintah kota tidak dapat menerima kebijakan redistribusi tersebut, terutama karena waktunya dinilai tidak tepat, yakni di tengah tahun anggaran berjalan.

“Faktanya surat dari Sekda Kaltim yang menyatakan adanya redistribusi, dan itu mulai berlaku 1 Mei. Nah sekarang, jawaban resmi dari pemerintah kota adalah tidak bisa menerima,” tegasnya.

Meskipun sebelumnya telah ada penyampaian awal dari pihak provinsi melalui forum koordinasi, informasi tersebut hanya bersifat pemberitahuan, bukan keputusan final.

“Memang ada sosialisasi, kalau tidak salah Januari atau Februari, melalui Zoom. Tapi itu hanya penyampaian bahwa nanti akan ada redistribusi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismed juga menegaskan bahwa urusan kepesertaan JKN, termasuk redistribusi, merupakan kewenangan Dinas Sosial, bukan Dinas Kesehatan.

“Kami ini di Dinas Kesehatan fokus pada pelayanan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memahami pembagian tugas antar perangkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat persoalan.

Meski bukan domain langsung Dinas Kesehatan, Ismed mengakui kebijakan redistribusi tersebut berpotensi berdampak pada layanan kesehatan di lapangan, terutama jika tidak ada solusi yang disepakati antara pemerintah provinsi dan kota.

“Kalau dari provinsi tidak menanggapi permintaan dari pemerintah kota, berarti akan terjadi redistribusi. Itu pasti akan berefleksi terhadap pelayanan. Nah itu yang akan saya pikirkan,”terangnya.

Pihaknya akan terus melakukan koordinasi internal dan rapat intensif menjelang batas waktu penerapan kebijakan tersebut.

“Nanti saya akan rapat sampai menjelang 1 Mei. Karena ini bukan hanya urusan di sini saja, ini urusan dari atas,” katanya.

Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih menunggu respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas sikap penolakan yang telah disampaikan.

“Kita tunggu saja sampai tanggal 1, kira-kira bagaimana jawaban dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

Related posts

Benarkah Tunggakan Iuran JKN bagi Kelompok Rentan akan Dihapus

Andi

Jangan Berlebihan Konsumsi Makanan Berlemak Kalau Mau Sehat

Dewi

Komisi IV DPRD Kaltim Turun Tangan Telusuri Dugaan Komplikasi Bayi di AWS

Dewi