sukri.id
532 Kali Dibaca
POLITIK

Pilkada Kukar Diulang, Edi Damansyah Batal Dilantik

Samarinda– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya dalam putusan yang dibacakan pada MK, Senin 24 Februari 2025.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Jakarta. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan pihak terkait serta mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kukar 2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024 dinyatakan batal.

MK, memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Hakim Anggota MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum, masa jabatan bupati tidak dibedakan apakah dijabat oleh pejabat definitif atau sementara.

Dalam kasus ini, Edi Damansyah dinilai telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan sebelumnya, yakni 3 tahun 4 bulan dari periode 2016-2021, sehingga pencalonannya dalam Pilkada 2024 dianggap tidak sah.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” tegas Guntur Hamzah.

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kukar untuk menyelenggarakan PSU berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada Pilkada Kukar 27 November 2024.

PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan putusan ini, peta politik di Kutai Kartanegara menjelang PSU dipastikan berubah. Partai pengusung kini harus segera mencari sosok pengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati untuk mendampingi Rendi Solihin dalam Pilkada Kukar 2024 yang akan datang.

Related posts

Honor Guru Swasta Jadi Perhatian DPRD Samarinda

Athirah

Pemkot Samarinda Sidak Pasar

Ayak

KPI Terbitkan Pedoman Penyiaran Kampanye

Ayak

Leave a Comment