Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah berupaya menyusun regulasi yang lebih jelas terkait pemasangan reklame di Kota Tepian.
Dalam upaya menciptakan tata kota yang tertib dan estetis, Pemkot Samarinda mengadakan rapat pembahasan regulasi reklame di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Samarinda, Gedung Balaikota Samarinda, pada Senin (30/12/2024).
Rapat tersebut menjadi langkah awal menuju penyusunan peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi dasar hukum terkait pemasangan reklame di Samarinda.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas memaparkan rapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan prioritas untuk menciptakan aturan yang rinci dan aplikatif.
“Kamis mendatang, proses penyusunan perwali ini akan dilanjutkan untuk memastikan semua pasal dipahami dan diterapkan dengan baik,” ungkap Marnabas.
Kendati secara umum tidak ada kendala berarti, beberapa pasal dalam rancangan peraturan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini, lanjut Marnabas, dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.
Ia menekankan pentingnya aturan yang terstruktur dalam pemasangan reklame, tidak hanya untuk memperindah kota tetapi juga menjaga ketertiban. Ia berharap perwali ini dapat segera selesai agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Samarinda.
Reklame sering kali menjadi bagian penting dalam tata kota, baik sebagai media promosi maupun elemen estetika. Namun, jika tidak diatur dengan baik, keberadaan reklame dapat mengganggu kenyamanan dan tatanan visual kota.
Langkah Pemkot Samarinda untuk menyusun regulasi reklame menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan terorganisasi. Dengan aturan yang jelas, diharapkan reklame dapat berfungsi optimal tanpa mengganggu keindahan kota.