Samarinda-Mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar dipastikan dibatalkan setelah menuai sorotan dan kritik dari warganet.
Keputusan pengembalian mobil; diambil langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta masukan dari sejumlah lembaga.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan jika kendaraan tersebut sudah dikembalikan oleh pemerintah provinsi, maka tidak perlu lagi dibahas.
“Kalau itu kan gubernur tinggal pakai sebetulnya. Yang membahas itu TAPD dengan Banggar. Kalau memang sudah dikembalikan berarti tidak dibahas lagi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.
Selain itu, setiap proses pengadaan maupun pembatalan pengadaan barang pemerintah tentu memiliki mekanisme serta dasar hukum yang jelas.
“Kalau mekanismenya saya tidak tahu persis, tapi kalau pengadaannya pasti ada mekanismenya dan tentu ada dasar hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim memutuskan mengembalikan kendaraan dinas tersebut setelah muncul berbagai kritik dari masyarakat, mahasiswa, serta sejumlah tokoh publik.
Berita sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat intensif jajaran pemerintah provinsi.
“Secara aturan, berdasarkan analisis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian itu memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ucapnya usai briefing bersama gubernur di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan pengembalian diambil setelah gubernur memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya Pak Gubernur memutuskan untuk mengembalikan mobil itu,” katanya.
Ia jelaskan, mobil dinas itu masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim, dalam kondisi baru.
“Mobil itu belum dipakai, belum mengaspal sama sekali di Kalimantan Timur. Plastik pelindungnya pun masih ada,” jelasnya.
Secara administratif, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada penyedia sejak Jumat melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Penyedia, yakni CV Afisera, disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Dalam mekanisme pengadaan, setelah proses Berita Acara Serah Terima (BAST), penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengembalikan dana ke kas daerah.
“Uangnya harus kembali utuh ke kas daerah. Ini serius, bukan akal-akalan seperti yang ramai di media sosial,” tegas Faisal.
