Samarinda- Firnadi Ikhsan menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Firnadi kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara komprehensif perihal pendirian, pengelolaan, serta pengawasan BUMD, sehingga setiap unit usaha milik pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur organisasinya dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Pernyataan Firnadi itu mengemuka bersamaan dengan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.
Kedua raperda tersebut difokuskan pada penataan ulang dua BUMD utama, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).
Adapun raperda pertama mencakup perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang pendirian PT MMP. Sementara raperda kedua mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 mengenai PT Jamkrida. Keduanya dinilai mendesak untuk diperbarui guna menyesuaikan struktur kelembagaan BUMD sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Firnadi menilai, masih terdapat sejumlah BUMD di Kalimantan Timur yang belum memenuhi persyaratan kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Ketidaksesuaian itu, menurutnya, menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan operasional dan pengembangan usaha karena struktur organisasi yang belum lengkap.
“Kalau struktur kelembagaan dan organ-organnya lengkap, maka BUMD bisa bekerja lebih cepat dan efisien. Kemudian, dari sisi pendanaan juga bisa lebih fleksibel, karena dimungkinkan kolaborasi dengan perbankan dan investor swasta,” jelas Firnadi.
Selain itu, ia menekankan bahwa penguatan aspek kelembagaan merupakan prasyarat penting agar BUMD dapat menjalankan fungsi strategis secara maksimal. Dengan landasan hukum yang kokoh, kedua BUMD tersebut, PT MMP dan PT Jamkrida, diharapkan mampu memperluas jangkauan bisnisnya serta memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan bagi daerah.
“Yang paling penting hari ini adalah kita perbaiki dulu kelembagaannya. Kalau pondasi hukumnya kuat, maka langkah-langkah bisnisnya juga akan lebih mantap,” imbuhnya.
Firnadi juga menyampaikan harapannya agar penataan ulang ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaat yang diberikan kepada masyarakat semakin nyata.
Sebelumnya dalam forum paripurna, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji turut menegaskan bahwa revisi terhadap dua perda tersebut bukan semata-mata soal administrasi hukum.
Ia menyebut pembaruan regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan efisiensi dan daya saing BUMD, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi nasional dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ungkap Seno Aji, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberi perhatian penuh terhadap raperda ini dan berharap proses pembahasan dapat berjalan secara intensif serta konstruktif.
“Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” ujar Seno Aji.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan keberadaan BUMD dengan kerangka hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 dan 57 Tahun 2017, yang mengatur bentuk, struktur, dan mekanisme kerja BUMD dengan prinsip tata kelola modern dan profesional.
“Perubahan Perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya.