sukri.id
POLITIK

Harminsyah Minta Evaluasi Pengalihan JKN Dikhawatirkan Ganggu Layanan Kesehatan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, untuk mengevaluasi kebijakan pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga.

Di mana sebelumnya Pemprov Kalimantan Timur, menanggung biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun karena pengaruh fiskal akhirnya kini dikembalikan ke pemerintah kota.

Harminsyah menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada layanan jaminan kesehatan.

“Kami menyayangkan kebijakan ini karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di Samarinda,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 11 April 2026.

Ia sampaikan terhitung 49.742 peserta JKN terdampak kebijakan tersebut. Saat ini DPRD bersama pemerintah kota tengah membahas langkah yang dapat diambil, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah jika harus menanggung pembiayaan tersebut.

Perubahan kebijakan tanpa kesiapan yang matang berisiko memunculkan persoalan di lapangan, terutama dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Yang kami khawatirkan, nanti muncul masalah di rumah sakit atau masyarakat tidak bisa menggunakan layanan JKN-nya,” terangnya.

Harminsyah juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait mekanisme kebijakan dari pemerintah provinsi, meskipun disebut akan dialihkan ke dalam program pelayanan kesehatan gratis.

“Kita belum melihat sistem dan mekanismenya seperti apa. Ini yang masih kita tunggu,” katanya.

Menurut Harminsyah pentingnya sosialisasi yang memadai agar masyarakat tidak kebingungan terhadap perubahan tersebut.

“Perubahan seperti ini harus disosialisasikan dengan baik, karena belum tentu masyarakat langsung memahami,” tambahnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan layanan tetap berjalan baik.

Ia memiliki pandangan yang sama dengan Pemerintah Kota Samarinda yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui surat resmi kepada Pemprov Kaltim.

“Keprihatinan kami sama dengan pemerintah kota. Ini berisiko menimbulkan masalah, bukan hanya di Samarinda, tapi juga daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antar daerah dalam kebijakan tersebut. Pasalnya, tidak semua kabupaten/kota mengalami pengalihan pembiayaan yang sama.

“Kenapa ada perbedaan? Ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menjelaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata pengalihan beban anggaran, melainkan bagian dari upaya pemerataan subsidi kesehatan di seluruh kabupaten/kota.

“Tujuannya untuk keadilan, karena selama ini ada ketimpangan subsidi antar daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebut kebijakan ini bertujuan memperbaiki klasifikasi kepesertaan JKN agar lebih tepat sasaran. Beberapa peserta bahkan dinilai seharusnya masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, namun masih tercatat dalam skema pembiayaan provinsi.

“Jika sudah masuk desil tertentu, seharusnya menjadi tanggungan PBI pusat,” jelasnya.

Jaya menyebut sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan kepada pemerintah kota/kabupaten sejak sebelum tahun anggaran 2026 berjalan.

Meski demikian, ia memastikan program pelayanan kesehatan gratis yang menjadi prioritas pemerintah provinsi tetap berjalan dan tidak akan mengurangi akses layanan masyarakat.

Related posts

Helmi: Pemkot Harus Konsisten Jalankan Tahapan Program

Dinda

Pemangkasan Anggaran Jadi Ancaman Program Prioritas

Dinda

Firman Berharap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Berjalan Aman

admin2