Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Privinsi Kalimantan Timur,(Kaltim), Mohammad Sukri, kunjungi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kantor Wilayah Kaltim, pada Senin, 20 Januari 2025.
Kunjungan tersebut, untuk memperkuat sinergitas antara JMSI Kaltim dan pemerintah, dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri berharap kerja sama ini mampu mendorong upaya Kemenham Wilayah Kaltim dalam menyosialisasikan program kerjanya kepada masyarakat ataupun mendapat feedback bagi pemerintah.
Mantan wasit nasional PSSI itu, menyambut baik seluruh program Kemenham Wilayah Kaltim dalam pemenuhan HAM bagi masyarakat, terutama golongan perempuan, anak, disabilitas dan minoritas.
“Misal program kesehatan, hak asasi manusia bagi anak yang tersandung hukum, minoritas yang membutuhkan Kemenham bersama mereka,” jelas Sukri.
Program terbaru yakni pemantauan makan bergizi gratis atau MBG yang saat ini menyita banyak perhatian. Harapannya, pemantauan oleh Kemenham dapat berjalan baik sebagaimana yang diinginkan dan terpenting JMSI dukung program asta cita yang dicanangkan presiden.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenham Wilayah Kaltim Umi Fadilatul Laili didampingi beberapa staf Kemenham, menyampaikan berbagai program strategis yang diusung oleh lembaganya, terutama berkaitan dengan pemenuhan HAM di Kaltim.
Umi Laili, panggilan sehari hari, menekankan pentingnya peran media dalam menyebarluasan informasi terkait program-program Kemenham.
“Kami sangat senang dan bersyukur atas kunjungan JMSI Kaltim. Harapannya, kerja sama ini dapat mengoptimalkan penyampaian informasi penting dari program-program Kemenham kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Salah satu program utama yang dibahas adalah pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Ranham generasi kelima ini fokus pada pemenuhan hak-hak empat kelompok prioritas, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Menurutnya masih terdapat ketidaksetaraan dalam pemenuhan hak asasi bagi kelompok-kelompok ini, yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Ranham bertujuan untuknmemastikan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melaksanakan kewajiban mereka dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5 HAM),” ucap Umi Laili.