Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bankaltimtara untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penyaluran kredit ke Pemkab Kutai Kartanegara.
“Rapat dengan Bankaltimtara sebelumnya sudah dilakukan pada 30 Maret lalu. Hari ini kita melihat penjelasan yang lebih komprehensif. Nanti kita akan lakukan pertemuan lagi untuk melihat data secara lebih detail,” ungkapnya usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 13 April 2026.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim belum memanggil pihak Pemkab Kukar. Pembahasan sementara difokuskan pada pihak bank dan sejumlah instansi terkait seperti BPKAD, Inspektorat, dan Bappeda.
Menurut Ananda, hal ini penting dilakukan mengingat ke depan ada kemungkinan beberapa kabupaten/kota lain juga akan mengajukan pinjaman ke Bankaltimtara.
“Kami minta prosedurnya benar-benar matang dari awal. Karena informasi yang kami terima, ada beberapa daerah lain yang juga akan melakukan pinjaman,” katanya.
DPRD menekankan agar seluruh tahapan dan mekanisme kredit dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
Sebagai bank milik daerah, Bankaltimtara dinilai memiliki tanggung jawab besar karena menggunakan modal yang bersumber dari masyarakat.
“Bankaltimtara ini perusahaan daerah. Modalnya dari masyarakat. Jadi jangan sampai ada proses yang terlewati atau menimbulkan potensi masalah di belakang,”pintanya.
DPRD tidak ingin ada indikasi pelanggaran atau kepentingan tertentu dalam proses pinjaman tersebut.
“Kami tidak ingin ada tendensi apa pun, hanya mengawasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat Kaltim,” lanjutnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menandatangani akad kredit sebesar Rp820 miliar dengan Bankaltimtara pada 13 Maret 2026.
Pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada kontraktor atau pihak ketiga atas proyek tahun 2025, sebagai langkah mengatasi tekanan arus kas daerah.
Ananda menyebut, terkait skema bunga dan detail pembiayaan, pihak DPRD masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bankaltimtara.
“Namanya juga bank, tentu ada bunga. Tapi detailnya nanti kita tanyakan lebih lanjut ke pihak bank,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pinjaman daerah harus melalui mekanisme persetujuan DPRD, termasuk dibahas dalam rapat paripurna.
Untuk Kukar, informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa pinjaman tersebut akan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Biasanya pinjaman daerah harus disepakati di DPRD dan diparipurnakan. Untuk Kukar, informasinya akan masuk di APBD Perubahan, tapi ini masih berproses,” jelasnya.
DPRD Kaltim menilai kajian lebih mendalam diperlukan untuk memastikan pinjaman tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam penggunaan fasilitas kredit dari bank milik daerah.
