sukri.id
571 Kali Dibaca
Daerah

Akmal Malik Minta Perda yang Kadaluarsa Dicabut

Samarinda – PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan sudah menghimpun beberapa perda yang kadaluarsa dan harus dicabut karena dianggap sudah tidak relevan.

Menurutnya, Ini sejalan dengan program strategis pusat yang belum terealisasikan oleh daerah, dirasa perlu adanya perubahan lebih signifikan terhadap kepentingan daerah.

“Cukup banyak tapi belum bisa dipastikan berapa jumlahnya, perda yang sudah lama sekali dan kadaluarsa,” ungkapnya pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, pembuatan regulasi yang tidak sesuai itu memiliki beban resiko cukup besar, belum lagi pembiayaan yang membeludak dalam pembentukan aturannya.

“Kita berharap melalui hasil survei dan penelitian terhadap perda, daerah bisa dapat pemahaman,” ucap Akmal.

Selain itu, ia juga menekankan kembali, produk hukum yang sudah tidak relevan lagi silahkan dicabut, ketika juga bertentangan dengan hukum tertinggi.

“Ini penting untuk kita lakukan pemilahan terhadap perda dan apa saja yang sudah tidak relevan dan bertentangan,” pesan Akmal dengan nada tegas.

Lanjutnya, persoalan regulasi dan peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur  yang sejatinya sudah tidak relevan dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka harus dicabut.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Hierarki Perundang-Undangan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut diatur, bahwa aturan paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan tertinggi.

Yang mana rentetannya mulai dari UUD 1945 sampai dengan perda provinsi hingga kabupaten/kota.

Ketika didapatkan adanya pertentangan itu, maka perlu untuk melakukan revisi guna penyesuaian terhadap aturan yang ada.

Related posts

JMSI Kaltim Pertahankan Golden Certificate

Athirah

Berkunjung ke JMSI Bali, Penguatan Menuju Media Profesional

Athirah

Tak Lama Lagi Kaltim akan Memiliki Panti Penyandang Disabilitas

Athirah

Leave a Comment